kemudahan memahami Islaam


Muqaddimah
9 Januari 2008, 7:18 am
Filed under: Pembatal-Pembatal Keislaaman

Alĥamdulillah. Washshalaatu wassalaam ‘alaa Khaatamul-anbiyaa` Nabiyyinaa Muĥammad  wa ‘alaa aalihi ajma‘iin. Berikut ini beberapa hal yang dapat membatalkan keIslaaman kita. Sangat penting bagi kita untuk mengetahuinya agar kita bisa senantiasa membawa diri menghindar dari pembatal-pembatal keIslaaman tersebut yang sangat berbahaya bagi keselamatan kita. Kita berlindung kepada Allah dari segala macam kekufuran. Kepada-Nya pula kita memohon taufiq dan keselamatan.

Namun sebelum kita mengetahui tentang beberapa hal yang bisa membatalkan keIslaaman, maka ada hal penting yang mesti kita pahami dengan baik, yaitu rincian dalam masalah mengkafirkan (mengeluarkan) seseorang dari Islaam. Agar kita tidak terjatuh dalam kesalahan bergampangan dan tergesa-gesa mengkafirkan seorang muslim. Kepada Allah kita memohon kemudahan untuk memahami Diin Islaam ini.

Teman, ketahuilah: mengkafirkan seorang muslim adalah perkara yang sangat perlu kehati-hatian. Sembarangan mengkafirkan seorang muslim adalah perkara yang sangat berbahaya. Mengkafirkan seorang muslim tidaklah dilakukan kecuali dengan bukti dan hujjah yang sangat jelas. Dan dalam hal ini mesti terpenuhi syarat-syaratnya dan hilang penghalang-penghalangnya. Hukum asal pada seseorang yang zhahirnya menampakkan keIslaaman maka kita hukumi ia adalah muslim sampai benar-benar nyata kekafirannya berdasarkan dalil-dalil syar‘i, adapun isi hatinya maka kita serahkan kepada Allah ta‘ala.

Teman, ingatlah: bahwa suatu perbuatan yang kufur, belum tentu mengharuskan pengkafiran pelakunya, kecuali dengan terpenuhi syarat-syarat dan hilang penghalang-penghalangnya. Jadi, jangan kita tergesa-gesa dalam mengkafirkan seorang muslim. Namun jika memang telas jelas kekafirannya maka wajib bagi kita untuk mengkafirkannya.

Para ulama telah menjelaskan syarat-syarat yang mesti dipenuhi dalam mengkafirkan seorang muslim:

1. Orang yang melakukan perbuatan kekafiran atau yang mengucapkan perkataan kekafiran tersebut adalah orang yang sudah baligh dan berakal.

2. Dilakukan dengan kesadarannya. Yaitu: ia dalam keadaan sadar, dan sadar bahwa hal tersebut adalah kekufuran. Adapun orang yang tersalah atau lupa maka ia diampuni.

3. Dilakukan dengan kehendaknya sendiri. Adapun orang yang dipaksa untuk mengucapkan kekufuran dalam keadaan hatinya teguh beriman maka ia diampuni.

4. Telah sampai/ tegak kepadanya hujjah.

5. Ia bukanlah orang yang melakukan takwil (yang teranggap) terhadap nash. Takwil ada dua:

1. Takwil yang teranggap, yaitu takwil yang ada sisi kebenarannya atau kedekatannya dengan dalil nash yang ada.

2. Takwil yang tidak teranggap, yaitu takwil yang tidak ada sisi kedekatan atau kebenarannya sama sekali.

Maka orang yang melakukan takwil yang teranggap maka ia tidak bisa dikafirkan. Adapun takwil yang tidak teranggap maka tidak ada keringanan atas perbuatan ini.Demikianlah ringkasnya, dan masih ada hal-hal yang perlu dirinci dalam hal-hal ini.Jadi teman -semoga Allah menjagamu-, kita jangan bermudah-mudahan dan tergesa-gesa dalam mengkafirkan seorang muslim.

Bersambung..