kemudahan memahami Islaam


Soal ke 5 dan 6
9 Januari 2008, 6:46 am
Filed under: soal jawab fiqih

5. SYARAT-SYARAT TAUBAT

Pertanyaan:

Apa sajakah syarat-syarat taubat? 

Jawab: Syarat taubat ada 5:

1.                  ikhlash karena Allah

2.                  menyesal

3.                  meninggalkan perbuatan dosa tersebut

4.                  bertekad kuat untuk tidak melakukan perbuatan dosa tersebut

5.                  masih dalam waktu diterimanya taubat, yaitu:

a.                  sebelum nyawa sampai di tenggorokan

b.                  sebelum matahari terbit dari barat

Ini apabila yang dilanggar adalah hak Allah semata. 

Adapun jika yang dilanggar juga menyangkut hak sesama makhluk, maka selain kelima syarat di atas ditambah lagi dengan syarat yang ke 6: mengembalikan hak orang yang dizhalimi tersebut. 

6.SETELAH WUDHU TIBA-TIBA RAGU APAKAH TADI WUDHUNYA BATAL ATAU TIDAK? 

Pertanyaan: Seseorang yang dalam keadaan suci (telah berwudhu) lalu dia ragu apakah wudhunya batal atau tidak, bagaimanakah wudhunya, apakah batal? 

Jawab: Dia tidak perlu berwudhu lagi karena masih suci.

Ada kaedah fiqih yang berbunyi: “Keyakinan tidak bisa dijatuhkan oleh keraguan.” Orang ini kondisi yang yakin adalah bahwa ia telah berwudhu berarti ia suci. Lalu ia ragu apakah wudhunya batal atau tidak, maka keyakinan tidak bisa digugurkan dengan keraguan, berarti kembali ke asal yaitu bahwasanya ia dalam keadaan suci. Begitu pula seseorang yang keluar dari WC selesai buang hajat lalu ia ragu tadi dia sudah berwudhu atau belum? Maka orang ini belum berwudhu, karena yang yakin adalah ia baru selesai buang hajat dan ia ragu apakah tadi berwudhu atau tidak. Maka keyakinan tidak bisa digugurkan dengan keraguan.

Wallahu a’lam


Soal ke 2-4
9 Januari 2008, 6:44 am
Filed under: soal jawab fiqih

2. TERSENYUM KETIKA SHALAT

Pertanyaan:
Apakah tersenyum ketika shalat membatalkan shalat?

Jawab:

Sekadar tersenyum ketika shalat tidaklah membatalkan shalat. Adapun tertawa maka ia membatalkan shalat. Wallahu a’lam.

3. MENELAN LUDAH ATAU DAHAK KETIKA SHALAT

Pertanyaan:
Apakah menelan ludah atau dahak membatalkan shalat?

Jawab:

Menelan ludah atau dahak tidak membatalkan shalat. Namun dahak dikeluarkan dan tidak ditelan karena berbahaya bagi kesehatan.

4. APAKAH MAKAN MEMBATALKAN WUDHU?

Pertanyaan:
Apakah makan setelah wudhu membatalkan wudhu?

Jawab:

Makan setelah berwudhu tidaklah membatalkan wudhu kecuali jika makan daging onta.



Soal ke 1
9 Januari 2008, 6:42 am
Filed under: soal jawab fiqih

MENAHAN HAJAT KETIKA SHALAT.

1. Pertanyaan:
Apakah menahan hajat (besar maupun kecil atau buang angin) ketika shalat membatalkan shalat?

Jawab:

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini;
1. shalatnya batal
2. shalatnya sah, karena menahan hajat ketika shalat hukumnya hanyalah makruh.
3. dirinci: jika membuatnya tidak khusyuk maka shalatnya tidak sah. Namun jika tidak mengganggu konsentrasi maka shalatnya sah.

Perbedaan pendapat ini terjadi karena perbedaan pemahaman akan ĥadiits yang shaĥiiĥ dari Rasuulullah, yang maknanya:

“Tidak ada shalat dalam keadaan menahan dua hajat”

Maka sebagian ulama memahami bahwa “Tidak ada shalat” maksudnya adalah: tidak sah shalatnya. Sedangkan yang lain memahami dengan: tidak sempurna shalatnya.
Dan dari ketiga pendapat di atas yang kami condong kepadanya adalah pendapat yang ke tiga, wallahu a’lam.